Polri  

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat Pencurian Tas Ekspor Senilai Rp 1 Miliar

Photo: petugas kepolisian polres bandara soekarno hatta saat ola TKP (Doc.Ist)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pencurian barang ekspor di kawasan kargo bandara. Aksi kriminal yang menyasar tas premium merek Lululemon ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2024. Total kerugian yang dialami perusahaan eksportir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengonfirmasi penangkapan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan pencurian dan penadahan komoditas ekspor berupa tas Lululemon,” ujar Kombes Pol Wisnu Wardana kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian menerima laporan resmi mengenai hilangnya aset ekspor milik PT Pungkook Indonesia One. Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman melalui analisis rekaman kamera pengawas _(CCTV)_ di area RA BST dan Kompleks Pergudangan Soewarna.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Modus Rampas Motor Sasar Anak SMP

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memaparkan bahwa kasus ini teridentifikasi setelah pihak perusahaan menerima nota komplain dari mitra bisnis di Shanghai, China. Mitra tersebut melaporkan adanya kekurangan pengiriman sebanyak 108 unit tas yang dikirim melalui layanan kargo Garuda Indonesia.

“Hasil penyelidikan mengungkap adanya 40 karton muatan yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan _X-Ray_. Tersangka F diketahui berperan memanipulasi prosedur pemeriksaan agar puluhan karton tersebut terisolasi dan dapat dipindahkan ke dalam truk boks khusus,” jelas Kompol Yandri Mono.

BACA JUGA:  Fokus Porprov 2026, Agus Harpa Senjaya Pimpin PBSI Bekasi

Dalam struktur kejahatan ini, tersangka R alias K diduga kuat bertindak sebagai otak intelektual sekaligus eksekutor utama lapangan, didukung oleh tersangka A. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, sebanyak 80 unit tas hasil kejahatan telah dilepas kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per unit.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa modus operandi serupa dalam skala kecil ditengarai telah berulang kali terjadi tanpa adanya pelaporan resmi dari pihak terdampak.

Mengantisipasi repetisi kasus, otoritas kepolisian mengimbau seluruh pemangku kepentingan di sektor logistik bandara untuk memperketat sistem pengawasan serta memperbanyak manajemen risiko distribusi barang ekspor. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna melacak potensi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sistemik tersebut.