Dutaswaranews.com,Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Tersangka dicegat petugas di Jl. Raya Parung, Bojongsari, sekitar pukul 21.30 WIB dengan barang bukti awal berupa satu paket ganja.
Melalui pengembangan di kediaman tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan. Total barang bukti yang disita mencapai berat bruto 4.385 gram (4,3 kg).
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
“Kami telah mengamankan tersangka MA beserta barang bukti ganja seberat 4,3 kg. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Joko juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif bersinergi dalam memberantas peredarannya.
(Anisah).
