Https://dutaswaranews.com, Jakarta || Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya.
Kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember diduga akibat rem blong. Peristiwa ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bersama.
Survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada Senin, 15 September 2025, dengan melibatkan Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, serta jajaran kepolisian dan instansi terkait. Hadir pula Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif.
Tujuan survei TKP adalah mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai kondisi jalan dan kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya di jalur wisata yang rawan kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyalurkan santunan, tetapi juga mendorong sinergi lintas instansi untuk memperkuat sistem keselamatan lalu lintas.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujarnya.
Selain survei TKP, jajaran Jasa Raharja juga mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik. Dalam kesempatan tersebut, santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sementara itu, biaya perawatan korban luka ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan ini dijalankan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi menegaskan, santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif,” tegasnya.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja menegaskan komitmennya memperkuat sinergi bersama seluruh stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman bagi masyarakat.














