Dutaswaranews.com,KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas, menyikapi dugaan pungutan liar dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya. Kebijakan tersebut diputuskan usai Wali Kota melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 22 Agustus 2026 di kawasan tersebut.
“Penonaktifan ini bersifat sementara dan bukan sanksi final. Kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk melihat sejauh mana dugaan kelalaian tugas masing-masing,” ujar Tri Adhianto saat memimpin apel di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin, 24 Agustus 2026.
Kelima pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto. Selama proses pemeriksaan, mereka ditugaskan berkantor di BKPSDM Kota Bekasi.
Inspektorat Kota Bekasi diminta melakukan audit menyeluruh terkait tanggung jawab dan fungsi pengawasan para pejabat tersebut di wilayah Plaza Patriot.
Tegas Tertibkan PKL dan Tindak Pungli.
Langkah tegas ini diambil setelah Wali Kota mendapati masih adanya PKL yang berjualan di zona yang seharusnya steril untuk ruang publik. Dalam peninjauan tersebut, Tri bahkan terlibat adu argumen dengan seorang pedagang.
Situasi memanas setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya praktik pungutan untuk dapat berjualan di kawasan itu. Dugaan pungli tersebut kini menjadi fokus utama pemeriksaan.
Tri menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang PKL mencari nafkah. Namun penataan harus sesuai aturan dan lokasi yang telah ditentukan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Wali Kota juga menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh jajaran Pemkot Bekasi, agar memperkuat pengawasan, menegakkan aturan, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Kini publik menanti hasil audit Inspektorat sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi terhadap kelima pejabat yang bersangkutan.
(An/Prab)
