Dutaswaranews.com,BEKASI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi pengancaman dan kekerasan fisik yang melibatkan oknum penagih utang (debt collector). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (8/8) malam.
Polisi merespons aduan yang masuk melalui layanan Call Center Yanduan 110 sekitar pukul 19.10 WIB. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian di Perumahan Taman Villa Baru Blok I untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, sekaligus memastikan situasi kondusif.
Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini dipicu oleh persoalan penagihan tunggakan kredit kendaraan bermotor yang telah berjalan selama sembilan bulan. Polarisasi argumen antara pihak penagih dan debitur yang tidak menemui titik temu diduga menyulut emisi hingga berujung pada tindakan kekerasan. Oknum penagih utang disinyalir melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah kursi besi.
Pasca-kejadian, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Bekasi Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara didasarkan pada standardisasi prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan dari masyarakat direspons secara profesional. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Kami juga mengimbau semua pihak agar menyelesaikan sengketa keperdataan melalui mekanisme yang sah tanpa melibatkan unsur kekerasan,” tegas Kompol Suparmin.
Langkah taktis ini menegaskan komitmen institusi Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, humanis, dan akuntabel melalui optimalisasi layanan pengaduan cepat.
(Anisa)
