Dutaswaranews.com – Bekasi, || Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait peningkatan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang menuai sorotan tajam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang justru dinilai melanggar aturan nasional dan mengancam kualitas pendidikan di Jawa Barat.
Salah satu kritik keras disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya. Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd.,menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada guru dan satuan pendidikan yang sudah terbebani.
“Kami memandang kebijakan ini bukan strategi pendidikan, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada guru dan sekolah yang sudah kelebihan beban. Ini bukan solusi jangka panjang, melainkan langkah instan yang mengorbankan kualitas,” tegas Herman dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025).
Menurut NCW, kebijakan rombel berisi 50 siswa jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 Pasal 12, yang mensyaratkan ruang kelas memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa. Artinya, satu kelas untuk 50 siswa harus memiliki luas minimal 100 meter persegi, sesuatu yang sulit dipenuhi banyak sekolah negeri saat ini.
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Pasal 8, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa jumlah maksimal siswa dalam satu rombel adalah 36 orang.
NCW menilai kebijakan tersebut berisiko menabrak norma hukum dan membuka ruang terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Penerapan rombel dengan 50 siswa dinilai akan membawa dampak negatif yang serius:
Kondisi kelas yang padat, tidak kondusif untuk proses belajar mengajar, dan mengganggu konsentrasi siswa.
Beban kerja guru meningkat, tanpa dukungan memadai dari pemerintah, berpotensi menurunkan semangat dan efektivitas guru dalam mengajar.
Kualitas interaksi menurun, antara guru dan siswa, yang dapat memengaruhi pembelajaran secara individual dan memperbesar angka ketertinggalan belajar.
“Pendidikan bukan sekadar urusan kuantitas daya tampung. Negara wajib menjamin mutu dan keadilan layanan pendidikan, bukan membiarkan sekolah mengorbankan kualitas demi statistik semata,” tambah Herman.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan, NCW DPD Bekasi Raya menyampaikan tiga tuntutan penting kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
1.Segera merevisi kebijakan rombel 50 siswa, karena jelas bertentangan dengan standar nasional pendidikan.
2. Menyusun solusi jangka panjang dan struktural, seperti pembangunan ruang kelas baru, penambahan sekolah negeri, serta menjalin kemitraan strategis dengan sekolah swasta.
3. Melibatkan pengawasan independen, dari lembaga seperti Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan beban sepihak terhadap satuan pendidikan.
NCW menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan harus dibarengi dengan peningkatan mutu. Kebijakan yang hanya mengejar kuantitas tanpa memperhatikan kualitas hanya akan menyisakan masalah baru di masa depan.
“Kami mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan dunia pendidikan. Jangan biarkan kualitas pendidikan dikorbankan atas nama angka,” tutup Herman.
Imron R
