Dutaswaranews.com | Bekasi – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi bersama Tim Pembina Samsat menggelar Operasi Gabungan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Raya Tambun – Tambelang dan pelayanan terpadu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan inisiatif Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Subdenpom, dan PT Jasa Raharja untuk menekan angka kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dalam operasi di ruas Jalan Raya Tambun – Tambelang, petugas memeriksa sekitar 80 kendaraan roda dua dan roda empat. Sejumlah kendaraan ditemukan masih menunggak pajak. Pemilik kendaraan diberikan edukasi mengenai pentingnya pembayaran tepat waktu, dan sebagian langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat.
Selain penindakan administratif, operasi ini juga dimanfaatkan untuk edukasi keselamatan berlalu lintas oleh kepolisian serta sosialisasi perlindungan korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan oleh PT Jasa Raharja.
Di titik kedua, Halaman Kantor Desa Sumberjaya, digelar Operasi Gabungan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB-P2 mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Dua layanan keliling dihadirkan sekaligus, yakni Samsat Keliling Provinsi Jawa Barat dan PBB Keliling.
Layanan yang menjadi perhatian warga adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Untuk layanan PBB meliputi pembayaran tunai dan non tunai, konsultasi mutasi terkait pengajuan mutasi dan perubahan data, serta informasi piutang PBB berupa printout data piutang.
Sementara layanan pajak kendaraan bermotor meliputi pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama, pencetakan SKKP, dan pengesahan STNK.
Bapenda Kabupaten Bekasi menegaskan operasi gabungan akan terus dilakukan secara bergilir di wilayah yang tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah, sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
