Dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Warga Kota Bekasi yang mengusulkan pembangunan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD perlu mencermati perubahan mekanisme penganggaran yang dikabarkan berlaku mulai 2027.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Alit Jamaluddin, menyebut aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada Wali Kota Bekasi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Alit saat melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2026 di RW 08, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Alit, kabar mengenai peniadaan Pokir pada 2027 cukup mengejutkan. Namun, ia memahami apabila pemerintah daerah ingin mengoptimalkan anggaran untuk menjalankan program prioritas yang telah disusun oleh masing-masing dinas.
Ia menjelaskan, pembangunan Kota Bekasi pada 2027 disebut akan diarahkan pada proyek infrastruktur berskala besar, terutama jalan utama dan saluran utama.
Dengan arah kebijakan tersebut, program pembangunan akan lebih mengacu pada rencana kerja perangkat daerah. Sementara itu, usulan yang biasanya disampaikan melalui Pokir anggota DPRD berpotensi tidak terakomodasi melalui mekanisme tersebut.
Bagaimana Nasib Usulan Jalan Lingkungan?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aspirasi warga terkait pembangunan di lingkungan permukiman, termasuk perbaikan jalan dan saluran air.
Alit menjelaskan, selama ini aspirasi masyarakat dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses, kemudian menjadi bagian dari Pokir untuk diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain Pokir, usulan pembangunan juga dapat berasal dari Musrenbang. Kedua jalur tersebut selama ini menjadi bagian dari proses penghimpunan kebutuhan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Karena itu, Alit berharap tetap ada ruang bagi aspirasi masyarakat agar kebutuhan pembangunan di tingkat lingkungan tidak terabaikan.
“Kita masih berharap itu bisa ada bagaimana caranya,” ujar Alit.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas pembangunan dan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan.
Alit Sebut Realisasi Aspirasi Bisa Bergeser ke 2028
Bagi masyarakat yang memiliki usulan pembangunan tetapi belum terealisasi, Alit menyarankan agar pengajuan disampaikan langsung kepada Wali Kota Bekasi melalui OPD terkait.
Ia menegaskan bahwa DPRD tetap menerima aspirasi warga. Namun, jika Pokir benar-benar ditiadakan pada 2027, sejumlah usulan yang belum masuk prioritas kemungkinan baru dapat diperjuangkan untuk realisasi pada 2028.
“Paling kita bisa realisasikan di 2028. Kalau mau buru-buru untuk lingkungan, jalan lingkungan ini, silakan usulkan saja ke Pak Wali,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi warga yang berharap pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka segera dilakukan. Masyarakat perlu memastikan usulan disampaikan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku agar dapat dinilai oleh pemerintah daerah.
Namun, kabar peniadaan Pokir pada 2027 tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui kebijakan resmi Pemerintah Kota Bekasi. Kepastian mekanisme penganggaran dan peluang realisasi usulan masyarakat akan bergantung pada keputusan pemerintah daerah serta proses penyusunan anggaran.
