Sosbud  

DK3B KOTA BEKASI Bereaksi, MUSDA Jadi Polemik

dutaswaranews.com,KOTA BEKASI — Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bekasi (DK3B) tengah dilanda polemik internal usai munculnya pelantikan kepengurusan baru yang dinilai tidak sesuai AD/ART organisasi.

Ketua Umum DK3B, Ali Anwar, mengatakan hasil rapat terbatas pengurus dan pembina pada 15 Mei 2026 memutuskan DK3B akan melayangkan surat kepada sejumlah pimpinan daerah terkait pelaksanaan Musda yang difasilitasi Disparbud.

Surat tersebut rencananya ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi. Sementara tembusan akan disampaikan kepada Kepala Disparbud Provinsi Jawa Barat dan Kepala Disparbud Kota Bekasi.

Langkah itu dilakukan agar persoalan internal DK3B mendapat perhatian langsung dari berbagai pihak serta mencegah munculnya dualisme kepengurusan di tubuh organisasi kesenian dan kebudayaan Kota Bekasi.

Ali Anwar menegaskan, Musda yang telah berlangsung sebelumnya dinilai tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DK3B yang telah disahkan melalui SK Wali Kota Bekasi.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Musda DK3B. Karena itu, pihaknya menilai pelantikan Alamsyah dan kepengurusan yang dibentuk tidak sah secara perundang-undangan maupun AD/ART organisasi.

“DK3B akan menyelenggarakan Musda sesuai AD/ART dalam waktu dekat,” ujar Ali Anwar.

Polemik mencuat setelah adanya pelantikan DK3B versi lain pada 13 Mei 2026 di Gedung Bersama Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Dalam pelantikan tersebut, Alamsyah disebut dilantik sebagai Ketua DK3B periode baru.

DK3B juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Disparbud berinisial “M” yang disebut memfasilitasi pembentukan dan pelantikan kepengurusan tersebut. Kondisi ini pun memicu keresahan di kalangan seniman dan budayawan Kota Bekasi yang berharap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai aturan yang berlaku.

 

Exit mobile version