Polri  

Peredaran Obat Terlarang Dibongkar di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap di Sukadanau

Photo: barang bukti narkotika sitaan polres metro bekasi (Doc.Ist)

dutaswaranews.com | Bekasi – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin kembali dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) di wilayah Sukadanau, Cikarang Barat, Senin (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 295 butir Eximer dan 90 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp917.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Pelaku kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk asal barang tersebut.

Data kepolisian menunjukkan bahwa sejak awal tahun hingga awal Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap ratusan kasus terkait narkotika dan obat keras. Total 216 kasus berhasil diungkap dengan 286 tersangka diamankan.

Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, mulai dari sabu, ganja, hingga ratusan ribu butir obat keras ilegal.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Exit mobile version