Dutaswaranews.com,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna menjamin keamanan serta perlindungan bagi jemaah Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk mengantisipasi maraknya praktik penipuan dan pemberangkatan jemaah secara non-prosedural atau ilegal.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons konkret atas hasil koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI. Fokus utamanya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan aman dan tertib.
“Polri berkomitmen penuh mendukung kesuksesan ibadah haji 2026 agar para jemaah dapat beribadah dengan nyaman. Satgas ini menjadi instrumen penegakan hukum sekaligus pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran regulasi,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).
Waspadai Modus Penipuan Global Tantangan penyelenggaraan tahun ini dinilai semakin kompleks seiring dinamika geopolitik Timur Tengah dan penguatan regulasi melalui UU Nomor 14 Tahun 2025. Dengan kuota mencapai 221.000 jemaah—salah satu yang terbesar di dunia—potensi penyimpangan menjadi atensi serius Korps Bhayangkara.
Polri mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang kerap merugikan masyarakat, di antaranya:
Penyalahgunaan Visa: Penggunaan visa ziarah, visa kerja, hingga visa dari negara tetangga untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.
Tawaran Jalur Instan: Promosi haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya fantastis menggunakan visa furoda atau mujamalah yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Skema Ponzi: Praktik penggelapan dana di mana uang jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama, serta dalih force majeure untuk menghindari pengembalian dana (refund).
Biro Perjalanan Ilegal: Maraknya agen yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU resmi namun mencatut logo dan identitas instansi terkait.
Strategi Tiga Pilar Dalam operasionalnya, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga pilar utama: Preemtif melalui edukasi dan literasi publik, Preventif lewat koordinasi lintas sektoral dengan imigrasi dan maskapai, serta Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan dokumen.
Data per April 2026 menunjukkan terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, di mana 21 kasus telah berhasil diselesaikan secara hukum sementara sisanya masih dalam proses penyidikan intensif.
Menutup pernyataannya, Irjen Nunung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hanya mendaftar melalui jalur resmi yang diakui pemerintah. “Pastikan legalitas biro perjalanan dan jangan mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Kami akan terus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia di tanah suci,” pungkasnya.
(Humpol/Ans)
