Dutaswaranews.com,JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti keresahan warga.
Melalui sistem panggilan darurat 110, jajaran Polsek Metro Gambir berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Kamis (16/4/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke operator 110 sekitar pukul 16.03 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Gambir yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JH (22). Di balik etalase ikan cupang, polisi menemukan komoditas ilegal berupa 592 butir obat keras daftar G, yang terdiri dari jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Excimer.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan manifestasi dari sinergi antara kepedulian publik dan kesigapan personel di lapangan.
“Layanan 110 adalah instrumen krusial bagi kami untuk memastikan setiap aduan masyarakat direspon secara presisi dan cepat. Ini membuktikan bahwa kehadiran polisi adalah solusi nyata atas laporan warga,” tegas Kombes Reynold.
Lebih lanjut, Kombes Reynold mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan kanal 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Saat ini, tersangka JH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Gambir. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap jaringan pemasok serta potensi keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat-obatan tanpa izin tersebut.
(HumPol/Ans)
