Disdukcapil Bekasi Pastikan Layanan KTP-el Sesuai Alokasi Pusat, Tolak Praktik Calo


dutaswaranews.com
, Kota Bekasi — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa keterbatasan kuota layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di tingkat kecamatan merupakan konsekuensi dari alokasi blangko yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa distribusi blangko KTP-el di Kota Bekasi telah diatur secara proporsional dan maksimal sesuai jatah dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Setiap kecamatan memperoleh sekitar 30 blangko per hari. Dengan 12 kecamatan, totalnya mencapai 360 blangko. Ditambah layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), dan kantor Disdukcapil sebanyak 150 blangko, sehingga keseluruhan mencapai 510 blangko per hari,” ujar Taufik, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, dalam satu bulan Disdukcapil Kota Bekasi mengelola sekitar 15 ribu blangko untuk layanan pencetakan ulang KTP-el di seluruh titik pelayanan. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang dapat dikelola sesuai distribusi nasional.

“Blangko ini sepenuhnya berasal dari pusat. Kami harus mengatur penggunaannya agar layanan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan,” tegasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai sistem pendaftaran daring melalui aplikasi e-Open, Taufik menekankan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menciptakan pelayanan yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

“Kami mengimbau masyarakat mengajukan permohonan secara mandiri. Sistem antrean online akan otomatis menolak pengajuan yang terindikasi menggunakan jasa perantara atau calo,” jelasnya.

Ia juga menanggapi laporan gangguan akses atau kegagalan pendaftaran. Menurutnya, kendala tersebut kerap terjadi ketika satu akun digunakan untuk mendaftarkan beberapa pemohon sekaligus, yang bertentangan dengan ketentuan sistem.

“Jika akses gagal, kemungkinan besar pengajuan tidak dilakukan untuk diri sendiri. Sistem kami dibuat untuk melindungi hak warga dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.

Meski demikian, Disdukcapil Kota Bekasi memastikan tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Taufik menyebutkan, masyarakat dapat membandingkan mekanisme layanan dengan daerah sekitar sebagai bagian dari masukan konstruktif.

“Pada prinsipnya, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan dan ketersediaan blangko nasional. Kami minta masyarakat memahami keterbatasan ini,” pungkasnya.

Exit mobile version