Jasa Raharja Tegaskan Peran Strategis dalam Penguatan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era Digital

Foto: Plt, Direktur utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,Saat menghadiri Rakernis Ditgakkum 2025 (Doc.Ist)

dutaswaranews.com, Bandung – Upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan membutuhkan sinergi kuat antara berbagai lembaga. Komitmen itulah yang kembali ditegaskan Jasa Raharja saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2025 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).

Rakernis yang mengusung tema “Revitalisasi Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas” menjadi ruang strategis bagi Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi menuju sistem penegakan hukum dan pelayanan publik yang semakin presisi serta berbasis digital.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Korlantas Polri dalam penerapan sistem pelaporan kecelakaan melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Sistem tersebut, kata Dewi, menjadi pondasi penting untuk mempercepat penyaluran santunan kepada masyarakat.

“Berbagai kolaborasi yang telah terbangun membuat Jasa Raharja mampu mempertahankan kinerja kecepatan layanan santunan. Penyelesaian santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dalam 1 hari 5 jam, sementara kepastian jaminan bagi korban luka-luka tercapai dalam 1 hari 19 jam. Ini bentuk komitmen kami hadir cepat dan tepat saat keluarga korban membutuhkan,” ujar Dewi, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, integrasi data dan sistem dengan Korlantas Polri menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang terhubung. Saat ini, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan 508 Polres, 34 Polda, 2.754 rumah sakit, serta Ditjen Dukcapil untuk verifikasi data ahli waris secara daring. Kolaborasi itu juga diperkuat lewat kerja sama dengan sektor perbankan guna mempercepat penyaluran santunan non-tunai.

Dewi turut menyoroti pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan dalam menekan angka kecelakaan. Salah satunya melalui pembatasan santunan bagi enam kategori pelanggaran tertentu, seperti melawan arus, tidak memiliki SIM, dan menerobos palang pintu kereta api. Kebijakan tersebut, menurutnya, bersifat edukatif untuk mendorong perubahan perilaku berkendara masyarakat.

“Keselamatan tidak lahir dari satu upaya, tetapi dari kolaborasi yang tulus. Bersama, kita tidak hanya membangun sistem yang tertib, tetapi juga menjaga kehidupan,” tegas Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan keselamatan transportasi untuk memperkuat koordinasi menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh moda transportasi agar perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, dan sesuai standar keselamatan.

Melalui Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja memastikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Korlantas Polri dalam mendukung penegakan hukum yang presisi dan pelayanan publik yang berintegritas. Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas yang selamat, tertib, dan sejahtera.

Exit mobile version