dutaswaranews.com, Kota Bekasi — Sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali mencuat. Ahli waris lahan, Hadi Surya, mengadukan nasibnya kepada Komisi II DPRD Kota Bekasi, meminta agar pemerintah kota bersikap bijak dan adil dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi Surya menyampaikan keluh kesahnya atas perlakuan yang dianggap tidak adil dari pihak pemerintah daerah. Ia mengaku kecewa lantaran merasa tidak dihargai sebagai pemilik sah lahan yang kini menjadi objek sengketa.
“Saya hanya berharap Wali Kota bisa bijak kepada rakyatnya. Saya sudah 75 tahun, berjuang lama untuk lahan ini. Tapi kenapa kami justru seperti diadu domba dengan pihak pengembang? Kami tidak mau jadi korban,” ujar Hadi Surya dengan nada sedih. Kamis ,(9/10/2025).
Ia menegaskan, sengketa lahan tersebut seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan, bukan kepentingan pihak tertentu. Hadi juga meminta agar pemerintah tidak menunda-nunda penyelesaian persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami hanya ingin masalah ini selesai dengan damai. Jangan ditunda-tunda lagi. Kami bukan menentang pemerintah, tapi ingin hak kami dihormati,” tambahnya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut dan memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bekasi serta pengembang, untuk mencari solusi terbaik agar konflik lahan ini tidak terus berlarut.
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyatakan pihaknya akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Keputusan PK memang mengembalikan lahan, bukan dalam bentuk uang. Namun karena di atasnya sudah ada bangunan, tentu penyelesaiannya harus bertahap dan dikomunikasikan baik antara pemerintah, ahli waris, dan pengembang,” jelas Evi.
Perlu diketahui, Adapun luas lahan yang menjadi objek gugatan adalah 4.500 meter persegi. Sementara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot tercatat 5.779 meter persegi, sehingga masih terdapat sekitar 1.279 meter persegi yang bukan bagian dari gugatan ahli waris.
Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 315 PK/Pdu2025 Jo. Putusan Kasasi No. 3103.W2023 Jo. Putusan Banding No. 101/Pdt2023/PT BDG terkait dengan ganti rugi materil dan immaterial pada lahan sengketa yang saat ini berdiri Pasar Semi Pondok Gede.
